PEMASARAN HALAL: Konsep, Implikasi dan Temuan di Lapangan Di ajukan pada Majalah Usahawan Indonesia Imam Salehudin, SE, MSi 1 Basuki Muhammad Mukhlish, SE 2 Abstracts This article explores the concept and definition of Halal Marketing as well as recent finding on the application of Halal Marketing in Indonesia. Halal Marketing is defined as the application of Islamic Syari’at (laws) as guidance to the whole marketing process. Islam regulates the way of life of its believers, including what and how they consume goods and services. Even though compliance to the syari’at varies between individuals, Muslims in general would have positive views on goods and services that comply with the syari’at while providing equal values as conventional products. Muslim consumers are potential markets with annual consumption of more than USD 2.7 Trillion in goods and services. Thus, understanding the unique needs and behaviors of Muslim consumers is imperative to any marketers, especially the ones operating in countries with Muslim majorities. Keywords: Marketing, Halal, Muslim Consumer Abstraksi Artikel ini membahas konsep dan definisi Pemasaran Halal serta mengulas hasil temuan terkini dalam aplikasi Pemasaran Halal di Indonesia. Pemasaran Halal dapat didefinisikan sebagai aplikasi Syariat Islam sebagai panduan dalam proses pemasaran secara keseluruhan. Islam mengatur cara hidup pemeluknya, termasuk “apa” dan “bagaimana” mereka boleh mengkonsumsi barang dan jasa. Walaupun kepatuhan terhadap syariat berbeda‐beda antar individu, secara umum setiap muslim akan memiliki pandangan positif terhadap barang dan jasa yang dapat mematuhi syariat Islam sambil memberikan nilai yang sama dengan produk konvensional. Dengan nilai konsumsi barang dan jasa melebihi 2.7 Trilyun USD per tahun, konsumen muslim merupakan pasar yang potensial bagi setiap pemasar. Oleh karena itu, pemahaman atas kebutuhan dan perilaku unik konsumen muslim menjadi penting bagi setiap pemasar, khususnya yang beroperasi di negara dengan penduduk mayoritas muslim. Kata Kunci: Pemasaran, Halal, Konsumen Muslim Staf Pengajar pada Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Peneliti 1 independen pada bidang Pemasaran Halal. Email:
[email protected] atau
[email protected] Staf Pengajar pada Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Email: 2
[email protected] Definisi, Konsep dan Implikasi Islam sebagai agama, juga menjadi jalan hidup yang mengatur segala sendi kehidupan pemeluknya. Syariat islam tidak hanya mengatur aspek ibadah (hubungan antara manusia dengan Alloh) tetapi juga mengatur aspek muamalah (hubungan antara manusia dengan sesamanya). Meskipun saat ini isu syariah lebih banyak diperhatikan dalam konteks ilmu keuangan, pemahaman atas syariat Islam tidak hanya penting bagi bidang ilmu keuangan saja tetapi juga bagi bidang ilmu pemasaran. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah‐langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jaha